Umat Muslim, Ini Hukum Islam tentang Mempersembahkan Sesajen untuk Makhluk Halus

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Hukum Islam tentang Mempersembahkan Sesajen untuk Makhluk Halus
ilustrasi

PortalMadura.Com – Menurut kutipan dari Wikipedia, atau sajen merupakan sejenis persembahan kepada dewa atau arwah nenek moyang pada upacara adat di kalangan penganut kepercayaan kuno di Indonesia, seperti pada Suku Sunda, Suku Jawa, Suku Bali dan suku lainnya.

Ritual pemberian sesajen itu tergolong sebagai perbuatan musyrik. Pasalnya, ritual mempersembahkan sesajen tersebut ditujukan kepada makhuk halus yang dianggap sebagai penguasa tempat tertentu. Tentu saja, hal tersebut termasuk sebagai perbuatan menyekutukan Allah dengan makhluk. Bahkan perbuatan tersebut sangat berbahaya bagi para pelakunya.

Dalam islam sendiri sudah jelas hukumnya menyembah, memohon kepada yang selain Allah, memelihara makhluk halus, adalah perbuatan yang syirik dan tidak boleh dilakukan dalam islam.

Mengapa perbuatan memberikan sesajen seperti itu sangat berbahaya?

Pertama, Allah sangat membenci perbuatan tersebut dan tidak mengampuni dosa atas perbuatan syirik sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisaa' ayat 48. Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa': 48)

Mengapa tergolong sebagai dosa besar? Sebab dalam pemberian sesajen tersebut terdapat rasa pengagungan dan ketakutan dalam hati orang-orang yang memberi sesajen kepada selain Allah. Padahal hal tersebut merupakan ibadah hati yang agung dan hanya pantas ditujukan kepada Allah saja.

Meskipun sesaji yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, namun jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya maka hal tersebut tergolong sebagai dosa besar.

Kedua, pemberian sesajen tidak hanya termasuk kemusyrikan yang tergolong sebagai dosa besar yang tidak diampuni. Namun perbuatan tersebut sesungguhnya juga akan membuat pelakunya masuk ke dalam neraka. Bahkan apabila pelakunya meninggal dalam keadaan belum bertaubat dan berstatus musyrik, maka sang pelaku pun haram untuk masuk surga dan akan ditempatkan di neraka.

Seperti yang difirmankan oleh Allah dalam surat Al-Maidah ayat 72, “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. “(QS Al-Maidah: 72).

Ketiga, Allah akan pun akan melaknat para pelaku perbuatan musyrik tersebut. Dalam sebuah hadis shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.” (HR. Muslim)

Mempersembahkan sesuatu hal kepada jin, makhluk halus dengan tujuan untuk mencari keselamatan dan perlindungan memang merupakan perbuatan dosa yang sangat besar. Bahkan merupakan perbuatan syirik tersebut bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam. Oleh sebab itulah Allah melarang perbuatan syirik tersebut.

Meskipun seseorang hanya turut berpartisipasi dan membantu acara tersebut, namun ia tetap saja termasuk sebagai orang-orang yang menyekutukan Allah. Sebab Allah hanya memerintahkan hamba-Nya untuk tolong menolong hanya dalam perbuatan kebaikan. Seperti halnya Allah berfirman dalam ayat berikut, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Dengan demikian, hendaknya umat Islam menghindari perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai kesyirikan. Sebab jika dilakukan, akibatnya sangat berbahaya yaitu dapat membuat seseorang tergolong melakukan dosa besar, membuat pelakunya masuk ke dalam neraka, dan akan dilaknat oleh Allah.

Maka dari itu, kesimpulan yang dapat kita tarik adalah hukum memberikan sesajen kepada makhluk halus adalah haram.

Semoga bermanfaat, Amiin. (islami.com/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.