Umat Muslim, Ini Hukum Sedekah Laut Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Hukum Sedekah Laut Menurut Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Ritual masih sering di aplikasikan di sebagian daerah di Indonesia. Budaya atau adat istiadat ini merupakan hal yang dilakukan untuk menolak bala katanya.

Banyak pendapat yang simpang siur tentang ini. Ada yang membolehkannya ada juga yang melarangnya. Lalu bagaimana Islam menanggapinya? Mari kita bahas.

Pertama sekali bahwa sedekah laut ini mengandung dua persoalan. Pertama, persoalan aqidah atau keimanan. Kedua, masalah fiqhiyyah.

Perihal persoalan aqidah atau keimanan tidak dapat dilihat secara sederhana menjadi hitam/syirik/kufur dan putih/tauhid/imam. Masalah ini dapat ditafsil (dirinci) berdasarkan situasi di lapangan.

Fenomena ini bisa jadi dihukumi haram bila mengandung unsur kemusyrikan atau syirik sebagaimana pernah diputuskan dalam Mukatamar NU Ke-5 pada 1930 M/1349 H di Pekalongan perihal peringatan sedekah bumi atau jin penjaga desa.

Para kiai ketika itu mengutip Syarah Tafsir Jalalain karya Syekh Sulaiman Al-Jamal dan Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.

“Orang yang pertama meminta perlindungan kepada jin adalah kaum dari Bani Hanifah di Yaman, kemudian hal tersebut menyebar di Arab. Setelah Islam datang, maka berlindung kepada Allah menggantikan berlindung kepada jin,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Jamal, Al-Futuhatul Ilahiyyah).

Tetapi fenomena ini bisa jadi dihukumi mubah bila upacara dengan melakukan penyembelihan hewan tertentu ini dimaknai atau diniatkan sebagai taqarrub kepada Allah untuk mengusir jin jahat atau makhluk penguasa laut.

Namun, ketika penyembelihan hewan ini diniatkan untuk menyenangkan jin penguasa laut, maka hal ini dihukumi haram sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in sebagai berikut.

“Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.”

Keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari di atas ini kemudian diulas lebih lanjut Oleh Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatha Ad-Dimyathi dalam I‘anatut Thalibin berikut ini.

“(Siapa saja yang memotong (hewan)) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.”

“(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali,” (Lihat Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, (tanpa catatan kota, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun), juz II, halaman 349).

Adapun persoalan fiqih, fenomena ini juga tidak dapat dilihat secara sederhana hitam-putih. Fenomena atau kegiatan apa pun boleh jadi dilarang karena mengandung i‘dha‘atul mal (menyia-nyiakan harta) atau unsur tabzir.

Tetapi ulama memberikan catatan bahwa tindakan i‘dha‘atul mal atau tabzir dengan menyia-nyiakan sedikit harta dihukumi makruh sebagaimana masalah ukuran sedikit-banyak ini dapat ditarik (diilhaq-kan) dari masalah penaburan bunga di makam.

“Jika itu hanya sedikit, maka mubah. Tetapi jika itu banyak, maka makruh tanzih (yang baiknya ditinggalkan),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Dari sini, kita dapat menarik simpulan bahwa fenomena sedekah laut atau sedekah bumi bisa dilihat dari niat mereka yang melakukannya karena ini berurusan dengan masalah keyakinan, aqidah, tauhid, keimanan, dan seberapa sering upacara ini (misalnya sebulan sekali) dilakukan karena berkaitan dengan dana dalam pengertian idh‘atul mal atau tindakan tabdzir yaitu menyia-nyiakan harta yang dimakruh kan dalam agama.

Lain soal ketika barang-barang yang dilarang itu seperti ayam, sayur-sayuran segar, buah-buahan, dimanfaatkan oleh Masyarakat nelayan dan sebagian Masyarakat yang hadir, maka itu bernilai ibadah. Jadi upacara sedekah laut ini mengandung banyak kemungkinan sesuai dengan praktiknya di lapangan.

Itulah pandangan islam tentang budaya sedekah laut yang masih sering dilakukan sampai saat ini. Jadi untuk umat muslim yang berakal, budayakanlah untuk mencari kebenaran terlebih dahulu sebelum membahas sesuatu hal. Jangan gampang terpancing emosi.

Semoga bermanfaat, Amiin. (islami.co/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.