UMK Naik di Tengah Pandemi, Kadin Sumenep Soroti Keputusan Gubernur Jatim

Avatar of PortalMadura.com
UMK Naik di Tengah Pandemi, Kadin Sumenep Soroti Keputusan Gubernur Jatim
dok. Ketua Kadin Sumenep, Hairul Anwar

PortalMadura.Com, – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sumenep, Madura, menyoroti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim.

“Untuk menaikan UMK, Pemprov Jatim seharusnya memahami kondisi saat ini. [Pengusaha] sedang tercekik akibat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Kadin Sumenep, Hairul Anwar, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan keputusan gubernur Jatim, UMK Sumenep tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.978.927 atau naik Rp24.221 dari semula Rp1.954.705,-.

Menurutnya, hitungan statistik atas kenaikan UMK baik regional maupun daerah sudah wajar dilakukan. Tetapi, penentu kebijakan perlu memahami situasi dan kondisi saat ini.

“Memang sudah wajar untuk kebutuhan sebuah rumah tangga. Tapi perlu disesuaikan dengan kemampuan para pengusaha di tengah pandami seperi saat ini,” katanya.

Dinilai kurang bijak dan kurang arif kenaikan UMK terjadi pada masa berat yang dialami para pengusaha. Tekanan ekonomi bukan hanya dirasakan pekerja, para pengusaha justru jauh lebih berat.

Baca Juga : Sosialisasi UMK 2022, Pemkab Sumenep Pertemukan Pengusaha dan Pekerja

“Seperti pasar, likuiditas lamban, produksi terganggu akibat pandemi. Tekanannya sangat tinggi kepada pengusaha,” ucapnya.

Kenaikan UMK yang dilakukan Pemprov Jatim di tengah pandemi, dinilai tergesa-gesa dengan tanpa melibatkan pengusaha tingkat daerah. “Ya, kami merasa keberatan dengan itu. Apalagi tidak melibatkan pengusaha daerah,” tandasnya.

Pelibatan pengusaha daerah perlu dilakukan dalam proses penetapan UMK. “Kalau dilibatkan kan bisa menyampaikan keluhan ataupun solusi untuk kenaikan UMK itu,” tandasnya.

Kedepan, pihaknya berharap dalam pengambilan sebuah keputusan yang berkaitan dengan pengusaha perlu melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha yang berkedudukan di daerah.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.