UU Tentang Desa, Bertentangan Dengan UUD 1945

Avatar of PortalMadura.com
portal madura
portal madura

PAMEKASAN (PortalMadura) – Disahkannya undang-undang tentang desa melalui rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013, terus menuai banyak protes dan melahirkan perdebatan yang panjang. Karena beberapa item didalamnya tumpang tindih dengan undang-undang lain, bahkan dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengatakan, agar pelaksanaan UU tentang desa itu berjalan lancar tanpa kendala, maka harus disertai dengan perubahan (revisi) undang-undang yang lain agar selaras dan senafas.

“Seperti halnya aturan baru masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa menjabat tiga kali periode, padahal dalam UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, disebutkan masa jabatan kades hanya 6 tahun dan boleh diperpanjang satu kali atau dua preode, dua UU ini bertentangan,” katanya, Jumat (20/12/2013).

Selain itu, lanjut polisiti Partai Bulan Bintang (PBB) ini, terkait dengan alokasi dana dari APBN langsung ke desa sebesar 10 persen dari nilai APBD, maka bisa jadi satu desa dalam setiap tahunnya mendapat kucuran dana antara Rp500 juta sampai Rp700 juta.

“Jika desa ke depan mendapatkan dana langsung dari APBN sekitar Rp700 juta, maka sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan dari keuangan tersebut karena itu uang negara.

“Perlu ada peraturan lanjutan sehingga aturan baru itu tidak menjadi perangkap bagi kepala desa untuk melakukan korupsi dan sejenisnya karena uang itu adalah uang negara,” jelasnya.

Suli menjelaskan, itu juga bertentangan dengan UUD 1945, dimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak dijelaskan sama sekali tentang pemerintahan desa. Yang ada hanya pemerintah daerah, yaitu pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

“Selain itu, terkait preodisasi masa jabatan pejabat publik semisal presiden ke bawah, dibatasi hanya lima tahun dan maksimal hanya dua kali preode. Jadi beberapa hal yang saya telaah seperti itu, harus dikaji kembali agar UU desa itu tidak menuai masalah,” tegasnya.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.