PortalMadura.com– Sebuah video yang memperlihatkan sepasang remaja diduga melakukan perilaku tidak pantas di area kafe salah satu ritel berjejaring di Kelurahan Nangkaan, Bondowoso, beredar luas di media sosial sejak Minggu (15/2). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada siang hari di ruang publik yang kerap digunakan masyarakat untuk beristirahat.
Berdasarkan pantauan pada Senin (16/2), video berdurasi singkat tersebut menunjukkan dua orang remaja berada di area kafe dengan latar belakang interior toko modern. Rekaman disertai suara pria yang menduga lokasi kejadian berada di gerai ritel berjejaring di wilayah Nangkaan.
Seorang saksi mata berinisial A yang berada di lokasi saat kejadian mengonfirmasi melihat langsung peristiwa tersebut. Namun ia mengaku tidak sempat menegur karena kejadian berlangsung sangat singkat dan dirinya tengah terburu-buru menyelesaikan aktivitas lain.
“Saya tidak kenal mereka dan tidak tahu siapa mereka. Yang saya lihat hanya perbuatannya itu,” ujar A saat dikonfirmasi Senin pagi. Ia menambahkan kejadian terjadi pada siang hari di lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk beristirahat setelah beraktivitas.
Menurut keterangan A, peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena ia harus segera melanjutkan urusan pribadi. Ia juga menyebut baru pertama kali menyaksikan kejadian serupa di lokasi tersebut.
Hingga Senin siang, pihak kepolisian setempat maupun manajemen ritel berjejaring yang disebut dalam video belum memberikan pernyataan resmi terkait viralnya rekaman tersebut. Belum ada laporan polisi yang tercatat terkait insiden ini.
Viralnya video memicu respons beragam dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial meminta pengelola tempat umum meningkatkan pengawasan, terutama di area yang kerap dikunjungi berbagai kalangan usia. Namun tak sedikit pula yang mengkritik penyebaran video yang melibatkan remaja karena berpotensi melanggar privasi dan perlindungan anak.
Pakar komunikasi digital Universitas Jember, Dr. Laila Kurnia, mengingatkan pentingnya kehati-hatian publik dalam menyebarkan konten yang melibatkan anak di bawah umur. “Penyebaran video tanpa izin yang melibatkan remaja berisiko melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE. Masyarakat sebaiknya melaporkan kejadian kepada pihak berwenang daripada menyebarkan konten secara viral,” ujarnya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat keamanan jika diperlukan langkah perlindungan terhadap remaja yang terlibat.





