Waduh! Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Pamekasan Capai Rp 56,7 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Waduh! Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Pamekasan Capai Rp 56,7 Juta
Kendaraan dinas di Kabupaten Pamekasan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Kendaraan dinas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata banyak yang tidak membayar pajak. Terhitung sejak Januari hingga Desember 2018, tunggakan pajak tahunan itu mencapai Rp 56.776.000.

Kepala Bagian Administrasi dan Pelayanan (Adpel) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Pamekasan, Sunardi mengatakan, tunggakan pajak yang mencapai Rp 56.7 juta tersebut merupakan akumulasi dari 243 objek pajak, baik Roda Dua (R2) atau Roda Empat (R4).

“Tunggakan pelat merah potensi Rp 56.776.000 selama Januari 2018-Desember 2018,” jelasnya, Kamis (10/1/2019).

Pria yang akrab disapa Bogel itu mengaku sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait tunggakan itu. Tetapi sampai sekarang belum ada respon, padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) meminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami sudah sering kirim surat namun tidak ada respon positif. Kami akan koordinasi lagi kenapa kendaraan dinas itu tidak bayar pajak, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak bayar. Selain itu ada regulasi baru yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Tempat Kerja Ditutup, Kemana Eks Pemandu Karaoke Pamekasan?

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman berdalih, tunggakan pajak pelat merah tersebut bukan hanya milik pemerintah daerah. Tetapi, milik instansi negeri lain yang berada di bumi Gerbang Salam. Seperti Lapas, Kantor Imigrasi dan sekolah tinggi negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi lainnya.

“Pelat merah kan belum tentu punya Pemda, bisa saja juga milik instansi lain,” kilah dia.

Taufik menambahkan, selain kendaraan dinas milik pemkab, ada juga kendaraan yang sudah berumur tua yang sudah tidak dipakai. Tetapi belum dihapus oleh Samsat.

“Kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau berumur tua dihapus terus dilelang, baik lelang rongsokan maupun lelang yang masih bisa dipakai mungkin itu masih tercatat sebagai objek pajak, seharusnya dihapus,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.