Wajibkah Melaksanakan Salat Jumat saat Bepergian ?

Avatar of PortalMadura.Com
Wajibkah Melaksanakan Salat Jumat saat Bepergian ?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Kewajiban seorang muslimin pada hari jumat yaitu menjalankan ibadah Jumat bagi yang sudah baligh atau seseorang yang dianggap telah dewasa dalam Islam. Ibadah salat dua rakaat dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim laki-laki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Khutbah yang disampaikan oleh Khatib kerap mengajak para muslimin untuk terus bertakwa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Keutamaan shalat Jumat sendiri tertera jelas pada firman Allah SWT di dalam Al-Quran

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al- Jumuah ayat 9).

Meski demikian, sering kali muncul pertanyaan yang membuat bimbang yaitu bagaimana kewajiban orang yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri atau luar kota dalam waktu tertentu. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas.

“Sesungguhnya shalat Jumat pertama yang dilakukan sesudah shalat Jumat di masjid Rasulullah SAW ialah shalat Jumat di masjid milik Kabilah Abdul Qais di Desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain.”

Beliau menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada salat Jumat di gurun pasir. Orang-orang badui yang tinggal di kemah dan selain mereka, tidak menyelenggarakan salat Jumat. Sebab, mereka tidak tinggal di kampung atau di kota. Menurut beliau, orang-orang badui zaman dahulu tinggal di sekitar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan salat Jumat.

Nabi SAW pun tidak memerintahkan mereka untuk salat Jumat. Terutama lagi, bagi seorang musafir yang tengah kesulitan dalam perjalanannya. Memang ada sebagian ulama yang mengatakan, “Salat Jumat disyariatkan ketika Shafar.”

Akan tetapi, Syekh Utsaimin menegaskan, Nabi SAW saat menyelenggarakan haji wada' yang bertepatan dengan hari Jumat tidak melakukan salat Jumat. Ketika itu, Rasulullah SAW melaksanakan wukuf di Arafah bersama sebagian besar kaum Muslimin. Dengan demikian, Syekh Utsaimin mengungkapkan, sunah Nabi SAW memperjelas jika tidak ada salat Jumat kecuali di kampung dan di kota.

Ibnu Rusyd, dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan, ada ulama lain yang berpendapat wajib bagi orang yang hanya menempuh perjalanan sejauh tiga mil. Ada juga yang berpendapat wajib bagi orang untuk melaksanakan salat Jumat ketika mendengar seruan azan Jumat dari jarak tiga mil. Dua pendapat ini dikutip dari Imam Malik. Masalah ini dikemukakan dalam pembahasan tentang syarat-syarat wajib shalat.

Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-‘Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal sebagai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan. Ini pendapat Utsman ibn Affan, Sa'id ibn al-Musay yab, Malik, dan Abu Tsaur.

Sementara itu, Imam Ali ibn Muhammad Al-Baghdadi (Al-Mawardi) di dalam Al-Hawi Al- Kabir menjelaskan, ada mufasir yang tinggal sementara di satu daerah dalam jangka waktu tertentu untuk berdagang atau menuntut ilmu. Mufasir itu masih terkena wajib melaksanakan salat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakan salat Jumat.

Namun, Al-Mawardi menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat apakah para mukimin tersebut bisa menyelenggarakan sendiri salat Jumat tersebut atau tidak. Abu Ali ibn Abu Hurairah mengatakan, sah bagi mereka menyelenggarakan sendiri salat Jumat karena orang yang wajib salat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu).

Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan salat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri. Hal ini karena ketika Nabi SAW melaksanakan ibadah haji wada', tinggal untuk wukuf pada hari Arafah bertepatan hari Jumat, beliau tidak menyelenggarakan salat Jumat dan tidak menyuruh warga Makkah untuk menyelenggarakannya.

Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Pertama adalah mustauthin. Dia adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah. Mukimin adalah orang yang tinggal di satu daerah dengan maksud untuk waktu tertentu. Sementara, musafir merupakan orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat dan menjadi sebab adanya keringanan dalam beberapa kewajiban tertentu.

Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi berkewajiban untuk melaksana kan shalat Zuhur. Jika musafir ikut salat Jumat bersama dengan ahlul Jumat, salatnya adalah sah. MUI berpendapat, penyelenggaraan salat Jumat yang hanya diikuti oleh musafir tidak sah karena mereka tidak terkena kewajiban.

MUI pun memberi catatan jika musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai mukimin, wajib melaksanakan salat Jumat dan tidak ada rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.

Mukimin wajib melaksanakan salat jumat di daerah tempat ia tinggal atau di daerah sekitar yang terdengar azan Jumat. Apabila di daerah tempat tinggal mukimin dan sekitarnya tidak ada penyelenggaraan salat Jumat, sedangkan jumlah mukmin terpenuhi syarat jumlah minimal pendirian salat Jumat, mereka wajib dan sah menyelenggarakan sendiri salat Jumat.

Pendapat ini merupakan suatu pendapat di antara dua pendapat di kalangan fuqaha'. Sedangkan, pendapat lainnya menyatakan, tidak wajib dan tidak sah menyelenggarakan salat Jumat sendiri, tetapi wajib melaksanakan salat Zuhur yang dipandang utama dengan berjamaah. Wallahualam.(republika.co.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.