PortalMadura.Com, Sumenep – Yusuf Kurniawan (22), warga Dusun Masjid, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi setempat.
Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone (HP) seharga Rp 2,6 juta milik Imam Wahono (35), warga Desa/Kecamatan Arjasa, Sumenep.
“Tersangka sudah diamankan,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (27/9/2017).
Tindak pidana pencurian itu berawal saat pelaku berkunjung ke warung kopi milik korban di Alun-alun Arjasa, Sumenep.
HP korban yang sedang di isi baterai dicuri. “Beruntung, kasus ini terungkap berkat pengunjung warung kopi yang lain ada yang melihat aksi pelaku,” katanya.
Kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan pada polisi. Tidak berselang lama, tersangka diringkus di rumahnya. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Putri)