PortalMadura.Com, Sumenep – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Gayam, pulau Sepudi meringkus Tolak Jabal, (55) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam pulau Sepudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tersangka diketahui membawa 2,65 gram sabu-sabu.
Terungkapnya pelaku bermula saat tersangka hendak membeli power bank di sebuah konter milik Muhammad, warga Pancor Kecamatan Gayam. Petugas yang sudah lama mengincar tersangka langsung melakukan penggeledahan.
Terbukti, petugas menemukan lima linting bungkus sabu-sabu, seberat dua gram lebih. Barang haram itu dibungkus rapi dalam sebuah kotak berwarna kuning, dan diletakkan dalam gulungan sarung.
Sejak lama, tersangka dicurigai sebagai pemasok dan pengedar narkotika diwilayh kepulaun.
“Dalam gulungan sarung tersangka yang sudah dijadikan lima bungkus kecil ditemukan sabu-sabu. Kemungkinan barang tersebut akan diedarkan ke pemesannya,” kata Kapolsek Gayam, Iptu I Gede Pranata Wiguna.
Selain menyita lima paket sabu-sabu, petugas juga menemukan satu alat hisap berwarna putih yang ditaruk di jok motor tersangka. Karena barang buktinya sudah jelas, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Gayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap pelaku maupun pengguna lainnya.
Tersangka bersama barang buktinya sudah dilimpahkan kepada Polres Sumenep, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(udien/htn)