Warga Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Bantuan Pugar Petani Garam

Avatar of PortalMadura.com
Warga Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Bantuan Pugar Petani Garam
Sucipto, petani garam warga Kertasada kec. Kalianget (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sucipto (70) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan program Pugar untuk petani garam di desanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (14/5/2019).

“Kedatangan saya ke sini untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pugar pada tahun 2011-2013,” kata Sucipto di .

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pugar itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, kasus tersebut diserahkan ke Kejari Sumenep untuk ditindaklanjuti.

“Saya melaporkan dugaan korupsi Pugar untuk petani garam di Desa Kertasada pada tahun 2011-2013 ke Kejati Jatim pada tanggal 15 Oktober 2018,” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali dirinya diklarifikasi, terakhir pada bulan Desember 2018, akhirnya Kejati menyatakan laporan tersebut diserahkan ke Kejari Sumenep untuk ditangani.

Laporan tersebut dilakukan karena ia menemukan ada indikasi kuat adanya pemotongan bantuan oleh koordinator pelaksana. Praktik itu diduga dilakukan sejak bantuan APBN itu turun pada tahun 2011.

“Dugaan korupsi ini sangat kuat karena banyak pengakuan yang dituangkan dalam surat pernyataan oleh sebagian penerima. Pemotongannya beragam dari tahun ke tahun,” paparnya.

Sucipto yang mengaku salah satu penerima dari kelompok Persada Indah VIII menerangkan, pada tahun 2011 terdapat 6 kelompok sebagai penerima bantuan, dengan besaran bantuan Rp 50 juta per kelompok.

Baca Juga : Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Kuburan Keramat Sampang

Pada tahun 2012 terdapat 12 kelompok dengan bantuan Rp 40 juta. Kemudian tahun 2013, penerima bantuan sebanyak 17 kelompok dengan bantuan Rp 14 juta per kelompok.

“Masing-masing kelompok ada 10 orang. Sebagai contoh, pada tahun 2013 ada anggota kelompok yang hanya terima Rp 700 ribu, padahal mestinya terima Rp 1,4 juta per orang,” imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.