Warga Perum Batuan Sumenep Simpan 4 Motor dan 2 Mobil Diduga Hasil Curian

Avatar of PortalMadura.com
Warga Perum Batuan Sumenep Simpan 4 Motor dan 2 Mobil Diduga Hasil Curian
Tersangka, Jufriady

PortalMadura.Com, – Jufriady (40), , Blok K, No. 31 RT 012/RW 002, Desa/Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Resmob .

Tersangka menyimpan 4 sepeda motor dan 2 unit mobil di gudang miliknya, di Dusun Langgun Timur, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Ternyata benar ada sejumlah kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” katanya, Selasa (28/3/2017).

Kendaraan bermotor yang diamankan itu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih Nopol B 4887 TKJ, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, warna putih, tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150 R, warna hitam, Nopol B 3964 PDJ, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R-15, warna hitam, tanpa nopol.

Selain itu, 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Pick Up, warna hitam, Nopol B 9221 SAH, dengan STNK atas nama Hermanto alamat Jalan Delima 1 RT 002/RW 004 Permata Hijau JKT dan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios, warna hitam, Nopol M 1922 AA, dengan STNK atas nama Halimatus Zahrah warga Dusun Berjateh Laok, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Suwardi, tersangka membeli Kendaraan Bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah dan patut diduga hasil kejahatan.

“Saat dilakukan pemerikasaan tersangka mengaku kendaraan itu didapat dari seseorang bernama Risman, warga Surabaya,” ujarnya.

Rencanya, kendaraan tersebut akan dikirim ke daerah Pulau Kangean untuk digelapkan. “Dengan transaksi itu, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan besar, dan itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga sekarang,” ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP, karena diduga telah melakukan persekongkolan, membeli, menyimpan, menjual, suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

“Saat ini petugas masih menyelidiki tersangka lain,” ujarnya. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.