Warga Pragaan Daya Laporkan Dugaan Penyimpangan DD-ADD dan Rastra ke Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Warga Pragaan Daya Laporkan Dugaan Penyimpangan DD-ADD dan Rastra ke Kejari Sumenep
Warga Pragaan Daya Laporkan Dugaan Penyimpangan DD-ADD dan Rastra ke Kejari Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hasan, melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Rastra di desanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Laporan tersebut disampaikan warga dusun dan RT/RW 002/006 Pragaan itu pada tanggal 30 Oktober 2019. Dalam laporannya, Hasan menyebutkan, peningkatan infrastruktur jalan desa yang menggunakan dana desa itu tidak maksimal. Bahkan sejak lima tahun lalu, material jalan hanya ditumpuk di pinggir jalan atau tidak dilanjutkan pada pembangunan jalan.

“Ada beberapa titik jalan yang tidak diperbaiki. Hanya ada material bangunan di jalan, bahkan ada yang sudah dibawa air hujan karena sudah bertahun-tahun,” kata pelapor, Hasan, saat ditemui di Sumenep, Senin (4/11/2019).

Selain itu, Raskin yang seharusnya disalurkan ke penerima manfaat, ternyata tidak disalurkan dengan baik. Sejak , Imrah, dilantik pada tahun 2013 hingga purna tugas tahun 2019 ini hanya lima kali disalurkan ke masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: 2020, Bangkalan Hadapi Delapan Tantangan

“Dari lima kali penyaluran rastra itu, penerima hanya mendapatkan jatah 3 kilogram dari 10 kilogram setiap bulannya. Ini kan sudah menyalahi aturan,” ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah mengingatkan kades yang bersangkutan. Namun, hal itu diabaikan dengan alasan Kades itu masih mempunyai utang. Di desa tersebut terdapat 1.371 penerima manfaat rastra.

“Kami minta Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami. Kami juga melampirkan surat pernyataan penerima rastra di laporan itu,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Kamarullah, meminta agar Kejari benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab hal itu menyangkut hak rakyat yang dicaplok.

“Jangan hanya diterima, tapi ditindaklanjuti. Karena ini sudah mengangkut hajat hidup rakyat,” tegas Kamarullah.

Selain melaporkan ke Kejari Sumenep, pelapor juga menyampaikan tembusan ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi RI, KPK RI, Jaksa Agung, Pengadilan Tinggi Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, Pengadilan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.