PortalMadura.Com, Bangkalan – Polsek Blega, Bangkalan, Madura Jawa Timur, meringkus Sholehuddin (21) warga Desa/Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Tersangka ketahuan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan seperangkat alat sedot sabu saat dilakukan penggeledahan pada jok motor Yamaha Meo Soul warna putih yang dikemudikan tersangka.
“Sabu itu ada di jok motor tersangka. Ada dua poket yang ditemukan dibungkus plastik klip kecil. Satu poket berisikan 0,46 gram dan 0,12 gram sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: 3 Calon Sekda Pamekasan Hasil Seleksi Dirahasiakan, Wabup Tunggu Rekom KASN
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Polsek Blega melakukan patroli rutin di wilayahnya untuk mengantisipasi terjadi tindak kriminal, curat (pencurian dengan pemberatan) curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Saat di SPBU Blega, gelagat tersangka mencurigakan sehingga dibuntuti hingga depan Polsek Blega. Lalu, dicegat dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar ada barang bukti yang diduga sabu di dalam jok motornya,” terangnya.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)