Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Bawa 6 Poket Sabu ke Rumah Saudara

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Bawa 6 Poket Sabu ke Rumah Saudara
Tersangka dan barang bukti sabu (Foto @humas polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Nufal (28), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.

Pria kelahiran Pamekasan ini membawa enam poket sabu ke rumah saudaranya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba. Sekarang menjalani pemeriksaan,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Selasa (4/2/2020).

Enam poket sabu yang diakui milik tersangka memiliki berat berbeda. Totalnya 1,14 gram.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu dan sobekan tissue sebagai bungkus sabu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah hukum Talango.

Polisi bergerak melakukan pengintaian dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto.

Ternyata benar, tersangka sedang ada di rumah saudaranya. Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan disertai penangkapan.

“Barang bukti sempat dijatuhkan ke lantai depan kamar rumah saudaranya. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu adalah miliknya,” terangnya.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.