Waspadai 11 Hal Berikut yang Dapat Membatalkan Salat

Avatar of PortalMadura.com
Waspadai 11 Hal Berikut yang Dapat Membatalkan Salat
Ilustrasi (bincangsyariah.com)

PortalMadura.Com – Umat islam wajib hukumnya mengerjakan salat. Minimal dalam sehari semalam melaksanakan salat lima kali, Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya. Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslim mengetahui hal-hal yang dapat atau hal yang menjadikan salatnya tidak sah.

Apabila salatnya seseorang tidak sah, maka doa yang dipanjatkan tidak akan dikabulkan. Maka dari itu jangan pernah bermain-main dengan salat, karena salat merupakan ibadah yang paling penting untuk bisa meraih rida Allah SWT.

Imam Abu Syuja' di dalam kitabnya Taqrib berkata sebagaimana berikut:

Hal yang membatalkan salat itu ada sebelas perkara. Berbicara dengan sengaja, melakukan aktifitas (selain gerakan salat) dengan banyak dan berturut-turut, hadas, adanya najis, terbukanya aurat, berubahnya niat, membelakangi kiblat, makan, minum, tertawa terbahak-bahak serta murtad.”

Dilansir dari laman Bincangsyariah.Com, Sabtu (3/10/2020), Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa hal yang membatalkan salat itu ada sebelas:

Pertama

Berbicara dengan sengaja. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muawiyah bin Hakam As-Sulami r.a. bahwasannya Rasulullah bersabda:

Sungguh salat ini tidak pantas di dalamnya terdapat sesuatu dari perkataan manusia. Perkataan yang pantas hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Alquran.” (HR. Muslim).

Kedua

Melakukan aktifitas/gerakan atau perbuatan yang banyak dan dilakukan berturut-turut. Seperti berjalan tiga langkah dengan sengaja atau karena lupa. Adapun jika gerakan itu sedikit, maka tidak membatalkan salat.

Ketiga

Berhadas. Baik hadas kecil maupun besar. Yakni misalnya di tengah salat dia kentut, maka dia berhadas kecil dan salatnya batal. Atau seorang perempuan yang tengah melaksanakan salat keluar darah haid, maka salatnya seketika itu batal. Hal ini dikarenakan syarat sahnya salat adalah suci dari hadas.

Keempat

Terkena najis. Jika tiba-tiba di tengah salat bajunya atau mukenanya terkena najis yang basah misalnya kotoran cicak yang masih basah, maka salatnya batal. Tetapi jika najis itu kering, dan ia langsung mengibaskan bajunya seketika sehingga hilang najisnya, maka salatnya tidak batal.

Kelima

Terbukanya aurat dengan sengaja yakni sejak awal dia tahu bahwa auratnya ketika salat akan terlihat atau di tengah salat auratnya terlihat tapi tidak langsung dibenahi. Namun, jika terbukanya aurat itu disebabkan angin, lalu ia langsung menutupinya seketika, maka salatnya tidak batal.

Keenam

Meubah niatnya. Yakni di tengah salat dia berniat keluar dari salat, maka salatnya seketika itu batal.

Ketujuh

Membelakangi kiblat. Maka, hal ini jelas membatalkan salat, karena syarat sah sebelum melaksanakan salat adalah menghadap kiblat.

Kedelapan dan Kesembilan

Makan dan minum. Meskipun hanya sedikit saja. Kecuali jika ia tidak tahu akan keharamannya seperti bagi orang yang baru masuk Islam.

Kesepuluh

Tertawa terbahak-bahak. Atau tertawa biasa. Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii disebutkan bahwa tertawanya sampai seperti mengeluarkan dua huruf secara jelas meskipun tidak memahamkan. Adapun jika tertawanya sedikit yang tidak terdengar kecuali satu huruf saja, atau tidak terdengar hurufnya maka tidak batal. Begitu pula dengan tersenyum tidak membatalkan salat.

Kesebelas

Murtad. Yakni keluar dari agama Islam baik dari ucapannya maupun tindakannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.