PortalMadura.Com, Jakarta – Indonesia akan mempidanakan pihak-pihak yang mengajak Masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai pidana tersebut bakal diterapkan karena mengancam hak dan kewajiban orang lain.
“Ada UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme gak bisa, UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa,” jelas Wiranto saat memimpin Rakornas bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2019 di Jakarta pada Rabu.
Dia juga menegaskan pihak yang mengajak golput merupakan pengacau dalam Pemilu.
“Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya,” tambah dia. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (27/3/2019).
Dalam rakornas, Wiranto juga meminta penyelenggara pemilu untuk mewaspadai sejumlah ancaman. Di antaranya terorisme, politik uang dan juga hoaks yang mengajak Masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya karena ancaman keamanan.
“Saya terus menerus menyampaikan pesan kepada Masyarakat ayolah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), semua aman. Aparat keamanan akan menjaga itu,” tambah dia.