WNI Terlibat Peretasan Email Perusahaan Yunani, Otak Pelaku Ditangkap di Malaysia

Avatar of PortalMadura.com
WNI Terlibat Peretasan Email Perusahaan Yunani, Otak Pelaku Ditangkap di Malaysia
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap buronan dari sindikat peretas email yang merugikan sebuah sebesar €6,9 juta atau Rp113 miliar.

Anadolu Agency melaporkan, tersangka warga negara Indonesia berinisial NA alias Iren ditangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum pada 16 Agustus 2019. Interpol sebelumnya telah menerbitkan “red notice” terhadap Iren atas tindak pidana ini.

“Tersangka merupakan mastermind atau pemberi perintah dari sindikat itu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Kombes Rickynaldo Chairul di , Selasa, (20/8/2019).

Sindikat ini meretas dan mengamati data-data yang tersimpan di email milik bendahara . Mereka kemudian memalsukan formulir pembayaran ke PPF Banka, sebuah bank yang berada di Ceko.

Mereka memberi instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang 6,9 juta euro ke rekening bank di Indonesia atas nama CV Opap Investment Limited.

Menurut Rickynaldo, Iren merupakan otak yang memerintahkan tersangka lain membuat perusahaan fiktif beserta nomor rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang warga negara Nigeria yang terkait sindikat ini pada Senin malam.

“Kami belum bisa jelaskan siapa saja namanya, identitasnya tidak ada. Tapi berdasarkan konfrontasi dengan tersangka Iren, ini merupakan orang-orang menerima uang setelah ditukar menjadi mata uang asing,” jelas Rickynaldo.

Tindakan sindikat ini terungkap pada 31 Mei 2019 ketika Opap Investment Limited mengaudit keuangan perusahaan.

Hasil audit menunjukkan telah terjadi pembayaran dengan nominal 4,9 juta Euro pada 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro pada 23 Mei 2019.

Perusahaan yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Yunani dan Badan Reserse Kriminal Polri, setelah terdeteksi bahwa pelaku mentransfer dana ke rekening bank di Indonesia.

Polisi lebih dulu menangkap lima orang tersangka WNI. Bareskrim masih memburu satu orang otak dari sindikat ini berinisial BV yang telah berstatus “red notice” oleh Interpol.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.