Yuk, Bayar 3 Zakat Ini Sebelum Ramadan Berakhir

Avatar of PortalMadura.com
Yuk, Bayar 3 Zakat Ini Sebelum Ramadan Berakhir
ilustrasi

PortalMadura.Com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Di bulan Ramadan inilah waktu untuk mengeluarkan zakat. Selain itu, zakat adalah sarana untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dan harta, mensucikan jiwa dari sifat rakus serta kikir atau bakhil, sekaligus membersihkan harta dari hak orang lain.

Untuk itu, jika harta yang Anda miliki sudah melebihi kebutuhan Anda saat ini, maka bisa Anda keluarkan sebagai zakat. Namun bila sebaliknya kepemilikan Anda belum mencapai nisab zakat, ada baiknya tetap dikeluarkan untuk sosial dalam bentuk infaq ataupun sedekah secara rutin.

Sebagaimana firman Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS 9:103).

Zakat juga sarana untuk menambah harta, bahwa barang siapa membayar zakat maka hartanya akan berkembang.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sadaqah (bertambah hartanya)” (QS 2:276).

Momentum Ramadan memang sangat tepat digunakan sebagai jadwal membayar zakat. Selain mudah mengingat dalam manajemen, di bulan ini juga segala kebaikan dilipat gandakan pahalanya. Bahkan, bisa untuk kegiatan derma yang lain, yaitu infaq dan sedekah.

Berikut tiga jenis zakat yang harus dikeluarkan umat Islam:

Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan setiap setahun sekali pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan salat ied (idul fitri), dan diwajibkan atas semua umat Islam termasuk bayi yang baru dilahirkan.

Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta yang terdiri dari emas, perak dan uang, serta rikaz atau harta yang tersimpan, termasuk di dalamnya dana investasi, tabungan, deposito, nilai tunai asuransi, dan lain sebagainya.

Zakat Penghasilan
Baik penghasilan dari perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, peternakan serta pendpatan (gaji) dan jasa, termasuk hadiah, komisi atau fee.

Pertanyaannya, apakah ketika memiliki harta dan berpenghasilan, harus dikeluarkan zakatnya?. Belum tentu. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga kepemilikan dikenakan zakat, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Kepemilikan sempurna: harta diperoleh dengan cara yang halal, jika caranya haram seperti merampok dan korupsi tidak boleh dikeluarkan.

2. Nisab, mencapai batas. Nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib.

3. Harta yang berkembang atau produktif atau berpotensi produktif. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan juga uang.

4. Sudah melebihi kebutuhan diri sendiri dan keluarga, melebihi standar hidup layak. Artinya, kalau harta yang dimiliki di bawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak.

5. Bebas dari hutang. Harta yang masih terkena hutang, belum wajib zakat, tetapi porsi yang sudah lunas wajib zakat.

6. Haul, kepemilikan 1 tahun, untuk harta seperti emas, uang properti dan barang dagangan. Kecuali penghasilan dari profesi (gaji, honor, komisi, barang yang di tuai, hasil pertanian dan mineral.

Adapun besar zakat, sebagai berikut ini:

Untuk zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan atau uang yang senilai.

Zakat Profesi, yaitu sebesar 2,5%, baik dari penghasilan bruto, maupun penghasilan bersih. Kemudian, zakat Emas dan Perak, sebesar 2,5% dengan berat 595 gram untuk perak dan 85 gram untuk emas.

Lalu, zakat simpanan, sebesar 2,5% dari saldo akhir bersih. Untuk zakat hadiah, terkait dengan gaji 2,5%. Zakat Komisi masih dibedakan lagi apakah berasal dari keuntungan perusahaan atau dari profesi. Zakat hibah apakah sumber hibah tidak terduga ataukah diduga, masing-masing besarannya berbeda.

Selain besaran zakat di atas, masih ada zakat pertanian, perdagangan, peternakan dan zakat saham investasi yang masih terdapat perbedaan di kalangan ulama. Anda dapat mempelajarinya secara detail di pelatihan-pelatihan keagamaan.

Nah, sudah tertunaikan semua?. Mumpung Ramadan, keluarkan kekayaan Anda agar jiwa dan harta suci juga bersih, serta dapat memberi manfaat buat orang lain. Semoga bermanfaat. (detik.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.