Zakat Fitrah Pakai Uang, Bolehkah?

Avatar of PortalMadura.com
Zakat-Fitrah-Pakai-Uang,-Bolehkah
Ilustrasi (pixabay.com)

PortalMadura.Com – Hampir sebulan penuh umat Islam berpuasa di bulan Ramadan. Terlepas dari kewajiban harus bisa menahan rasa haus dan lapar, setelah momen ini mereka juga diwajibkan untuk mengeluarkan bagi yang mampu.

Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW agar mengeluarkan sebagian hartanya bagi yang membutuhkan. Umumnya, masyarakat khususnya di Indonesia membayar zakat ini dengan menggunakan makanan pokok seperti beras. Tapi, bagaimana jika zakat itu diganti dengan uang, apakah boleh?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Kamis (6/5/2021) dari laman Islampos.com:

Zakat fitrah asalnya dikeluarkan berupa makanan pokok, kalau di Indonesia berupa beras. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama dan pendapat mu'tamad dari tiga mazhab, yaitu Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah.

Maka tidak sah menurut mereka. Dan keabsahan zakat fitrah dengan makanan pokok, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab.

Adapun mazhab Hanafiyyah berpendapat bolehnya zakat fitrah dengan uang. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, diantara mereka : Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Bukhari, Umar bin Abdul Aziz, dan yang lainnya. Dari ulama mazhab syafi'i seperti Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi dan Ar-Ruyani.

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz I, hlm 230 dinyatakan :

لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.

Di zaman sekarang ini, tidak mengapa untuk mengikut mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah Ta'ala dalam masalah ini, yaitu bolehnya menyerahkan nilai (uang untuk zakat fitrah). Karena saat ini, uang lebih bermanfaat bagi orang fakir dari orang fakir itu sendiri dan lebih realistis dalam memastikan tujuan yang diharapkan”.

Tapi yang paling aman, mengikuti pendapat jumhur (zakat pakai beras) sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf ulama) karena pendapat ini lebih kuat dan disepakati akan keabsahannya oleh tiga mazhab.

Adapun jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang, juga dipersilakan, jangan ditolak. Pendapat ini pun juga telah difatwakan oleh para imam yang nama-nama mereka telah disebutkan.

Jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang mengikuti pendapat Hanafiyyah, maka nilainya bisa ikut ukuran mazhab Hanafi.

Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah kadarnya 3,8 kg. Misalkan diasumsikan harga kurma per kilo 50 ribu, maka : 3,8 X 50.000 = Rp 190.000,-. Atau bisa juga dikonversi dengan mazhab Syafi'i.

Misalkan kita asumsikan harga beras per kilo 12 ribu, maka : 2,5 X 12.000 = Rp 30.000,-. Tentunya yang lebih ringan ikut konversi mazhab Syafi'i.

Demikian penjelasan mengenai zakat fitrah yang menggunakan uang. Jangan lupa bayar zakat Anda tahun ini. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.