2 Pengedar Narkoba Dibekuk Reskoba Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
2 Pengedar Narkoba Dibekuk Reskoba Polres Sumenep
Polisi Tunjukkan Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Dua orang pengedar sabu, Hari Eko Wibisono (40), dan Yanto Arif bin Abdillah (35), keduanya warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk jajaran Satuan reserse (Satreskoba) Polres setempat.

“Saat ini masih diperiksa,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (27/5/2016).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa di rumah Hari Eko Wibisono sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Saat dilakukan pengintaian oleh anggota Satreskoba, ternyata benar di rumah itu telah ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat digerebek tidak ada perlawanan. Dan tersangka langsung dibawa ke Polres,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, antara lain; dua klip plastik kecil berisi narkoba, masing-masing berisi 0,24 gram, dan berisi 0,36 gram, keseluruhan 0,80 gram jenis sabu-sabu.

Barang bukti lain, delapan buah plastik klip kecil, terdapat sisa narkotik jenis sabu, kemudian dua buah botol penghisap terbuat dari kaca, dua Handpone warna putih semua mirk blacbery dan samsung.

Dua tersangka itu, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar sindikat narkotika, yang saat ini marak di Sumenep.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009n Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(bahri/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.