2 Warga Kepanjin Sumenep Ditangkap Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
2 Warga Kepanjin Sumenep Ditangkap Polres Sumenep
2 tersangka sabu-sabu ditangkap petugas Polres Sumenep

PortalMadura.Com, – Dua warga Kelurahan Kepanjin, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba .

Keduanya, MS (48) dan IR (34). “Kedapatan barang bukti sabu-sabu,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian disertai penggerebekan dan penggeledahan pada pukul 23.00 WIB, Minggu (26/11/2023).

“Ternyata benar ada dua orang. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” katanya.

Dari tersangka MS didapat barang bukti 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat ± 0,19 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna silver, 1 handphone warna hitam dan uang tunai Rp.200 ribu.

Sedangkan dari tangan tersangka IR, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap, 1 buah handphone warna putih kombinasi ungu bersilikon.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.