20 Napi Narkoba Lapas Pamekasan Diajukan Remisi Nataru

Avatar of PortalMadura.com
20 Napi Narkoba Lapas Pamekasan Diajukan Remisi Nataru
Ilustrasi (Suaramerdeka.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 20 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Klas III-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diajukan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Humas Lapas Narkoba Pamekasan, Syaiful menjelaskan, dari 24 napi narkoba non muslim yang menjadi warga binaan Lapas Narkoba Pamekasan, hanya 20 napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut.

“20 napi memenuhi syarat usulan remisi, 4 orang tidak memenuhi syarat, 1 orang menjalani subsider, 1 orang kurang dari 1/3 masa pidana, 1 register F, dan 1 menjalani subsider sebelum pemberian remisi,” terangnya, Kamis (5/12/2019).

Pemberian remisi itu berdasarkan pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : UMK Sampang Naik Rp 1,9 Juta, Diskumnaker Akan Panggil Perusahaan

Dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 menyatakan bahwa narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi untuk diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Biasanya remisi itu turun H-7 sampai dengan H-1,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.