4 Tersangka Dugaan BOP Ditahan, Alumni Annuqayah Apresiasi Gerak Cepat Penegak Hukum

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Alumni Annuqayah menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat Kejari dan pada dugaan pencatutan lembaga Annuqayah dalam kasus Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan tahun 2021.

Apresiasi itu disampaikan pasca penyerahan 4 tersangka oleh penyidik Polres Sumenep dan disertai dengan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

Baca Juga : Catut Annuqayah, Kejari Sumenep Tahan 4 Tersangka BOP

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat penegak hukum dan ini diluar ekspektasi sebelumnya,” kata Ketua Divisi Hukum Ikatan Alumni Annuqayah, Syafrawi dalam jumpa pers, Kamis (9/6/2022).

Keempat tersangka yang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep yakni, Haitum, S.Pd alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Selain itu, Jamaluddin (40), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah dan Ach. Faidi, S.Pd. Keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Syafrawi mengungkapkan, pasca mendapat amanah untuk mengawal kasus BOP, Divisi Hukum bergerak cepat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penegak hukum.

“Ternyata, kami mendapat respon positif dan menemukan kesamaan pemahaman bahwa kasus itu, masuk tindak pidana umum, hingga hari ini dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga : Pekan Ini, Alumni Target 4 Pelaku Dugaan Pemalsu Dokumen Annuqayah Ditangkap

Baca Juga : Alarm Annuqayah Dibunyikan, Alumni: Kejari dan Polres Sumenep Jadi Target

Awalnya, pihaknya mencari tahu duduk persoalannya, karena kasus BOP yang diduga mencatut lembaga Pondok Pesantren Annuqayah sudah 1 tahun bergulir.

“Posisi kami bukan intervensi, tapi karena mendapat amanah, kami mengawal. Selama satu tahun itu, sepertinya buntu,” tandasnya.

Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.