58 Napi di Sumenep Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Napi Langsung Bebas

Avatar of PortalMadura.Com
58 Napi di Sumenep Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Napi Langsung Bebas
Nara Pidana

PortalMadura.Com, – Sebanyak 58 nara pidana (napi) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun 2016.

“Dari 58 napi yang mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan RI ke 71 ini, dua diantaranya langsung bebas atas nama Sapiono bin Saifullah dan Eszel Muttaqim bin Minhaji. Keduanya tersangkut kasus pencurian,” ungkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Sumenep, Mohammad Kafi, Rabu (17/8/2016).

Menurutnya, untuk besaran remisi paling tinggi yakni 4 bulan sebanyak 7 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan 10 orang, dan 1 bulan sebanyak 34 orang.

“Mereka yang mendapatkan remisi umum ini kami ajukan berdasarkan prilaku keseharian di dalam rutan,” ujarnya.

Kafi menyatakan, rutan Sumenep saat ini dihuni oleh sebanyak 165 warga binaan, terdiri dari 47 narapidana dan sisanya masih tahanan.

“Usulan remisi umum ini kami usulkan pada bulan Juni, sesuai dengan kriteria yang berlaku,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.