PortalMadura.Com – Saat melakukan perjalanan jauh, pasti membutuhkan waktu yang cukup lama. Permasalahannya adalah dalam perjalanan, biasanya transportasi yang ditumpangi itu tidak berhenti ketika waktunya salat tiba. Lalu, bagaimana dengan kewajiban umat Muslim untuk melaksanakan salat?.
Dalam ajaran agama Islam, permasalahan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan. Bahkan, sejak masih sekolah diniyah pun pengetahuan tentang ini kerap kali diajarkan. Di mana, Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya agar tetap bisa beribadah kepada-Nya. Caranya yaitu dengan mengqasar.
Maksudnya, ketika di perjalanan tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat, maka Anda bisa mengqasarnya atau meringkas salat (yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat).
Akan tetapi, tidak sembarangan Anda melaksanakannya. Karena, Anda perlu lihat dulu, apakah Anda termasuk dalam syarat-syarat diperbolehkannya qasar atau tidak. Lalu, apa sajakah syarat-syarat tersebut?.
Baca Juga : 5 Tata Cara Mudah Salat di dalam Pesawat
Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (3/1/2020) dari laman Islampos.com, adapun syarat-syarat untuk diperbolehkannya salat qasar ada tujuh, antara lain yaitu:
1. Jarak kepergiannya sudah mencapai dua marhalah (sekitar 80,64 kilometer atau 82 kilometer menurut Al-Habib Zain bin Samith)
2. Kepergiannya tidak karena dorongan maksiat
3. Mengetahui diperbolehkannya salat qasar
4. Niat qasar ketika takbiratul ihram
5. Salat yang diqasar harus yang empat rakaat
6. Tetapnya (terus-menerus) bepergiannya hingga selesainya salat
7. Orang yang mengqasar tidak boleh makmum dengan orang yang tidak mengqasar walaupun dalam gerakan yang sedikit.