PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga tersangka narkotika jenis sabu diciduk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan barang bukti enam poket sabu.
“Di TKP pertama meringkus dua orang tersangka dengan lima poket sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (21/11/2019).
Kedua tersangka itu, Ahmad Fawaid Readi (26), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura dan Su'udiyanto (50), warga Dusun Pasar Pocok, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Sumenep.
“Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Widiarti.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga setempat yang menyebutkan Ahmad Fawaid Readi sering mengonsumsi sabu. Penyelidikan dilakukan dan mengintai aktivitas tersangka.
“Info itu kita pastikan A1 (kabar dapat dipertanggungjawabkan, red). Lalu digerebek disertai penggeledahan. Ternyata benar adanya,” jelasnya.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima poket di dalam kamar tersangka Ahmad Fawaid Readi dengan total berat keseluruhan ± 1,23 gram dan satu buah potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu.
Hasil interogasi petugas, barang terlarang itu diakui milik tersangka yang dipasok oleh tersangka Su'udiyanto. “Anggota Satreskoba bergerak cepat meringkus tersangka Su'udiyanto di rumahnya. Ia pun mengakui sabu itu berasal darinya,” urainya.
Di TKP kedua atau berselang satu jam kemudian, Tim Satreskoba juga berhasil mengungkap pelaku lain Abd Sakir (46), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Tersangka yang diinformasikan hendak melakukan transaksi sabu diringkus di halaman rumah warga di Dusun Barat Gunung, Desa Matanair. “Barang bukti yang diamankan satu poket sabu seberat ± 0,34 gram dibungkus plastik klip kecil,” terangnya.
Tersangka Abd Sakir sempat menjatuhkan barang bukti dari tangan kirinya untuk mengelabui petugas. “Setelah ditunjukkan barang bukti itu akhirnya mengakui milik tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Baca Juga :