PORTALMADURA.COM, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga kini masih menunggu restu resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah administratif ini diambil demi menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada BKN sebagai bagian dari prosedur wajib pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Tidak hanya ke BKN, pengisian untuk satu posisi strategis lainnya juga masih tertahan di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah mengajukan surat permohonan ke BKN. Saat ini posisinya tinggal menunggu surat balasan resmi dari mereka terkait pengisian empat OPD yang masih lowong tersebut. Sementara untuk satu jabatan lainnya, prosesnya sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan pada Selasa (14/7/2026).
Baca Juga:
Penguatan Penelitian, LAPAN Bekali Dosen Unija Tentang Pemanfaatan Teknologi Penginderaan Jauh
Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menunjuk langsung atau mengisi jabatan struktural tersebut tanpa melewati mekanisme regulasi yang ketat. Seluruh tahapan promosi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah wajib berjalan beriringan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tekankan Evaluasi Desa dan Pengawasan Internal
Selain fokus merombak struktural OPD, dalam kesempatan tersebut Bupati Fauzi juga memberikan instruksi khusus kepada para camat di wilayah Sumenep. Ia meminta fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap jajaran pemerintah desa diperketat guna memastikan tata kelola anggaran berjalan optimal.
“Pengawasan di tingkat bawah harus berjalan maksimal. Pembinaan kepada para kepala desa itu bersifat krusial dan wajib digelar secara berkala. Paling tidak, dalam satu bulan harus ada dua kali pembinaan, evaluasi menyeluruh, sekaligus perbaikan kinerja,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, keterbatasan alokasi dana desa yang tidak sebesar periode sebelumnya jangan sampai mengendurkan semangat pembangunan di kawasan pelosok. Komunikasi dan sinergi antara pihak kecamatan dengan aparatur desa harus menjadi motor penggerak utama.
Di sisi lain, terkait dengan optimalisasi akuntabilitas birokrasi, sistem pengawasan internal yang dikomandoi oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep dipastikan tetap bergerak secara mandiri. Menurutnya, lembaga pengawas internal tersebut sudah memiliki peta jalan dan jadwal audit rutin tanpa perlu menunggu instruksi langsung.
“Inspektorat tidak perlu diintervensi atau ditekan. Sistem kerja mereka setiap tahun sudah berjalan sesuai tupoksi, mulai dari melakukan pengawasan berkala hingga memproses laporan masyarakat yang masuk,” pungkasnya.





