Kejagung Bidik 7 Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dugaan SPPG Fiktif Tetap Diusut Tuntas

Avatar of Kenzo Chandra
Kejagung Bidik 7 Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dugaan SPPG Fiktif Tetap Diusut Tuntas
Kejagung Bidik 7 Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dugaan SPPG Fiktif Tetap Diusut Tuntas

PORTALMADURA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah penghentian pengumpulan data lapangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan menyurutkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan secara agresif.

Pihak kejaksaan menyatakan seluruh dokumen dan keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai daerah akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik. Langkah ini difokuskan untuk memetakan keterkaitan alat bukti dengan peran tujuh orang yang telah resmi menyandang status tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik kini tengah memilah dan mendalami setiap data masuk untuk menguji relevansinya dalam proses pembuktian di persidangan kelak.

“Nanti tim penyidik akan mengkaji dari seluruh data yang telah terkumpul, mana saja yang memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka yang sedang disidik saat ini,” ujar Anang saat memberikan keterangan pers kepada media di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).


Pendataan Lapangan Dihentikan demi Kepastian Hukum

Anang meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa penghentian operasi intelijen pengumpulan data di daerah murni disebabkan oleh berakhirnya batas waktu (deadline) pelaksanaan, bukan karena perkara hukumnya ditutup.

Menurut penjelasannya, Kejagung sebelumnya membuka pos pengaduan dan bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim pendataan di berbagai wilayah selama kurang lebih 10 hari. Setelah tenggat waktu tersebut usai, operasi dihentikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi fasilitas pelayanan gizi yang bersih.

“Setelah batas waktu pengumpulan selesai, maka kegiatan lapangan harus segera disetop. Hal ini penting agar tidak ada lagi tindakan hukum di tingkat wilayah terhadap unit SPPG yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” imbuh Anang.


Fokus Bidik Skandal Proyek Fiktif dan Jual Beli Titik

Lebih lanjut, Kejagung memaparkan bahwa pemetaan sejak awal memang dirancang untuk menyasar indikasi fraud dan penyelewengan struktural dalam ekosistem bentukan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut. Penyidik memprioritaskan pelacakan terhadap dua modus utama, yakni keberadaan SPPG fiktif serta praktik transaksi jual beli penentuan titik lokasi proyek.

“Target operasi ini sangat spesifik, yaitu menyasar SPPG yang diduga fiktif dan adanya laporan jual beli titik. Sementara itu, untuk unit pelayanan gizi yang sudah beroperasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku tentu tidak ada masalah sama sekali,” pungkas Anang.

Sebagai informasi, korupsi tata kelola program strategis nasional tahun anggaran 2025–2026 ini telah menyeret sejumlah nama pejabat teras institusi terkait, termasuk Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung yang kini tengah menjalani proses hukum intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses