Diancam Pasal Berlapis, Ketua PPP Sumenep pada Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diancam Pasal Berlapis, Ketua PPP Sumenep pada Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
dok. Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua DPD PPP Sumenep KH. Baharuddin diancam pasal berlapis dalam dugaan kasus pencemaran nama baik salah satu pengusaha perumahan di kota Sumekar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ancaman pasalnya berlapis,” tegas Kasi Pidum Kejari Sumenep, Decky Andi. (Baca : Kejari Sumenep Tahan Ketua DPD PPP Sumenep)

Pasal berlapis dimaksud yaknu Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sub pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 huruf D dan E UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sub 310 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Menurut Decky, kasusnya sudah masuk tahap II, nunggu pelimpahan ke pengadilan, “Dalam pekan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan, dan tersangka sudah ditahan di titipkan ke Rutan Sumenep, sejak Senin (31/10/2016),” pungkasnya. (Bahri/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.