PortalMadura.Com, Sumenep – Masruna (37), warga Dusun Cekkor, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding dan Abd. Rasid (64), warga Dusun Gua, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.
Tersangka kedapatan satu poket sabu dibungkus plastik klip kecil seberat 0,76 gram. Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi warga pada polisi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.
Petugas Satreskoba Polres Sumenep bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Ternyata benar, Masruna berada di teras rumah milik warga. Saat didekati, tiba-tiba tangan kirinya membuang sesuatu. Dan barang itu, adalah sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Hasil pengembangan pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari tersangka Abd. Rasid. Petugas tidak butuh waktu lama untuk mengamankan Abd Rasid. Ia pun ditangkap di rumahnhya tanpa melakukan perlawanan.
Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bahri/Putri)