PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah menerima surat edaran (SE) Menpan nomor 3 tahun 2015. SE tersebut berisi agar pemerintah setempat melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh ijazah yang dimiliki PNS.
“Kami sudah menerima surat edaran dari Menpan, kami diminta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh ijazah PNS,” kata Hadi Soetarto, Sekretaris Daerah, Pemkab Sumenep, Selasa (9/6/2015).
Pengecekan ulang terhadap ijazah PNS untuk mengantisipasi terjadinya penggunaan ijazah palsu.
“Kami akan melakukan pengecekan ijazah itu bersama BKPP dan Inspektorat,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan para PNS dilingkungan Pemkab Sumenep tidak menggunakan ijazah palsu. Sebab, saat PNS mau melanjutkan studi proses perizinannya sangat ketat.
“Untuk izin studi dan tugas studi sangat ketat, kemudian sebelum diterbitkan surat izin studi, yang bersangkutan harus memenuhi keterangan dari kampus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar mahasiswanya,” tegasnya.
Selain itu, setelah lulus, untuk penyetaraan jabatan ada izin tersendiri dengan melampirkan ijazahnya. “Untuk penyetaraan, juga ada izin tersendiri,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan ijazah palsu digunakan untuk kepentingan kepegawaian akan diberi tindakan administrasi.
“Kalau ditemukan penggunaan ijazah palsu pasti ada tindakan tegas dari kami, tindakan administrasi, kalau sanksi hukum tentunya terhadap pembuat ijazah, bukan pengguna ijazah,” tukasnya. (arifin/choir)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow