Apakah Menyentuh Istri dapat Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Apakah Menyentuh Istri dapat Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya Menurut Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sahnya salat adalah suci dari hadas dan najis. Menghilangkan hadas kecil, kita diwajibkan untuk berwudhu, dan untuk menyucikan diri dari hadas besar kita diharuskan mandi.

Ketika kita menanggung hadas kecil dan hendak mengerjakan salat kita diharuskan berwudhu terlebih dahulu. Sebaliknya dalam keadaan suci yang perlu kita perhatikan adalah mempertahankan atau menjaga status kesucian itu dengan cara menghindari semua perkara yang dapat membatalkan wudhu. Atau hal ini secara populer dinamakan asbab al-hadas.

Persentuhan kulit antara lelaki dan perempuan bukan mahram secara langsung dapat membatalkan wudhu baik dengan atau tanpa sengaja disertai atau tanpa syahwat. Persentuhan tersebut membatalkan bila disertai sahwat. Dengan demikian, persentuhan itu tidak batal kalau terjadi tanpa dengan sahwat (nafsu birahi). Membatalkan jika dilakukan dengan sengaja dan membatalkan kalau menyentuhnya dengan anggota wudhu

Perempuan yang sudah cukup dewasa dalam arti sudah dapat menarik lawan jenisnya, serta tidak tergolong mahram, yakni perempuan yang haram dinikahi akibat hubungan nasab, hubungan perkawinan dan susuan.

Adapun istri, karena tidak termasuk mahram, menyentuhnya tetap membatalkan wudhu. Kalau ditelusuri lebih dalam, salah satu penyebab timbul perbedaan di atas adalah ketidaksamaan dalam memakai kata lamastun pada ayat 43 surat al-Nisa sebagai berikut “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apayang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh (lamastun) perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Nisa;43).

Kalau dirasa sulit menghindari persentuhan kulit dengan istri khususnya atau perempuan pada umumnya, dapat saja kita berpindah madzhab dengan mengikuti madzhab Hanafi yang dikembangkan oleh Imam Abu Hanifah.

Rukun wudhu menurut Madzhab Hambali ada empat, yakni membasuh muka, kedua tangan, kaki, dan mengusap seperempat kepala. Sedangkan perkara yang membatalkan meliputi keluarnya sesuatu dari jalan depan dan belakang, hilangnya kesadaran, tertawanya orang shalat dengan terbahak-bahak, bersetubuh, mengalirnya najis seperti darah dan nanah dari badan, muntah-muntah sampai memenuhi mulut.(Islami.Co/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.