PortalMadura.Com, Sumenep – Empat warga Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian setempat, pukul 12.45 Wib, Sabtu (28/11/2015).
Mereka ketahuan asyik main judi remi di rumah warga. Empat tersangka itu, Lukman (23), Ahyar (29), keduanya warga Desa Kalingayar, Matrahman (32), warga Desa Arjasa dan Galit (23), warga Desa Kali Katak.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres, AKP Hasanuddin pada PortalMadura.Com, via telepon.
Terungkapknya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan benar adanya.
“Barang bukti yang diamankan, 4 bendel kartu remi, dua bendel kartu yang belum digunakan, 3 buah HP, serta uang sebesar Rp425 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP.(Hartono)