Awas! Sebar Gambar Kecelakaan Lalin di Medsos Terancam Pidana 6 Tahun

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Para pengguna media sosial (medsos) perlu waspada dan hati-hati jika ingin mengunggah gambar lalu lintas (lalin).

“Penyebar foto tidak layak untuk dikonsumsi publik seperti menampilkan jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (14/7/2022).

Ancaman pidana tersebut diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman itu, secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1.

“Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumentasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun”.

“Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar itu termaktub dalam pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE,” tandas Widiarti.

Pihaknya meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak terjerat hukum.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.