PortalMadura.Com, Sumenep – Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp50 juta diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
BB tersebut dari 9 kasus dengan melibatkan 13 tersangka dan satu di antaranya perempuan selama operasi tumpas narkoba Semeru 2022.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan, barang bukti sabu itu mencapai 38,41 gram dan uang sebesar Rp900 ribu.
“Nilainya [BB] sekitar Rp50 juta,” terangnya, Senin (5/9/2022).
Dari 9 kasus dengan 13 tersangka, melibatkan laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang dengan kriteria, pengedar 3 orang, kurir 4 orang dan pemakai 6 orang.
Penyidik menerapkan Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)