Begini Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Login & Mekanisme

Avatar of PortalMadura.com
Begini Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Login & Mekanisme
Begini Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Login & Mekanisme

PortalMadura.com- Berikut ini adalah Cara Buat Akun Pemilu 2024, cara Login & Mekanisme dalam .

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan memulai kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Untuk pemutakhiran data, penelitian dan pencocokan data, Pantarlih menggunakan aplikasi e-Coklit.

E-Coklit adalah aplikasi KPU untuk mendata daftar pemilih Pemilu 2024. Menurut Yunita Setiawati, Koordinator Badan Perencanaan dan Data Informasi (Kordiv) PPK Cilongok, pemutakhiran data kini menggunakan e-Coklit.

Untuk Pantarlih, pelajari cara membuat dan mengimpor aplikasi e-Coklit sebelum melakukan tugas pemutakhiran data.

Cara Buat Akun dan Login e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Cara untuk bisa login dalam e-Coklit Mobil bagi Pantarlih di Pemilu 2024, langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi E-Coklit. Adapun link download disediakan oleh pihak PPK atau PPS setempat;
  • Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan di PPS;
  • Klik masuk;
  • Memasukkan data-data yang diminta, seperti: alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing;
  • Lokasi HP harus diaktifkan;
  • Klik gambar awan untuk mengunduh data yang dibutuhkan;
  • Nantinya, muncul seluruh data pemilih yang akan dilakukan pencocokkan dan penelitian;
  • Jika akan melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri;
  • Nanti akan muncul sejumlah nama yang akan dicocokkan;
  • Lalu klik Pilih kolom yang bertuliskan ‘Aksi';
  • Setelahnya bisa klik salah satu pilihan yang telah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokkan;
  • Lalu klik tanda titik tiga yang terletak di pojok atas.

Mekanisme Kerja e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemilih Pasal 19, Pantarlih melakukan Coklit dengan akses langsung ke pemilih. Dalam melaksanakan kampanye Coklit, Pantarlih melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP elektronik;
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

BACA JUGA: Download Aplikasi E-Coklit 1.4 2 APK Terbaru

Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

1. Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu

  • 14 Oktober 2022 – 14 Maret 2023: Penyusunan Daftar Pemilih
  • 28 Februari – 5 April 2023: Penyusunan DPS
  • 24 April – 12 Mei 2023: Penyusunan DPSHP
  • 21 Mei – 21 Juni 2023: Penyusunan DPT
  • 22 Juni 2023- 14 Februari 2024: Rekapitulasi dan Pengumuman DPT

2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

  • 22-24 Maret 2024: Penyusunan Daftar Pemilih
  • 25 Maret – 12 April 2024: Penyusunan DPS
  • 22-23 April 2024: Penyusunan DPSHP
  • 24-25 April 2024: Penyusunan DPT
  • 24-25 April 2024: Rekapitulasi dan Pengumuman DPT

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.