Benarkah Perempuan Tak Boleh Puasa Saat Istihadah?

Avatar of PortalMadura.com
Benarkah Perempuan Tak Boleh Puasa Saat Istihadah
Ilustrasi

PortalMadura.Com disebut juga dengan darah penyakit. Sebab, darah ini bukan berasal dari rahim, melainkan darah yang keluar di luar jadwal haid dan nifas. Hal ini disebabkan adanya urat yang pecah atau putus dan kalau keluar langsung mengental. Sifatnya hampir mirip dengan darah yang keluar saat luka.

Berbicara mengenai darah istihadah, apakah benar wanita yang istihadah itu tidak diperbolehkan puasa?. Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut ini akan dijelaskan mengenai hukumnya istihadah.

Para ulama menjelaskan, bahwa hukum yang berlaku pada darah istihadah berbeda dengan darah haid. Wanita yang haid dilarang untuk salat, puasa dan tawaf. Adapun wanita yang mengalami istihadah, hukumnya seperti keadaan suci. Dia tetap diwajibkan salat, puasa, dan boleh melakukan ibadah lainnya selayaknya wanita yang suci.

Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, “Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Alquran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya,” (Al-Jami' li Ahkam al Qur'an 2/86).

Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Aisyah radhiyallah ‘anha, beliau mengatakan, Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Rasulullah kemudian berkata:

Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (Istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan salat?”. Rasul menjawab : “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah,” (Muttafaqun ‘alaih).

Baca: Benarkah Wanita yang Istihadah Wajib Mandi Saat Mau Salat?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, saat menjelaskan potongan hadis “darah Istihadah itu hanyalah darah penyakit”. “Ini menunjukkan, bahwa darah yang keluar apabila darah tersebut adalah darah penyakit; di antaranya darah yang keluar saat operasi, maka darah itu tidak disebut darah haid. Oleh karenanya, tidak menyebabkan berlakunya larangan sebagaimana yang berlaku pada wanita haid. Maka tetap diwajibkan salat dan puasa; apabila terjadi di siang hari ramadan,” (Majmu' Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, jilid 11, soal nomor 226). Wallahu A'lam. (islampos.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.