Berkas P21, Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Siap Disidangkan

Avatar of PortalMadura.com
Berkas P21, Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Siap Disidangkan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, saat memegang berkas perizinan dugaan pemalsuan dokumen KCM Pamekasan (Foto: TIMES Indonesia)

PortalMadura.Com, – Berkas perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall () Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan (Kejari Pamekasan), Maelan menjelaskan, berkas perkara KCM di Jalan Raya Sentol, Desa Sentol, Pademawu, sudah diperiksa jaksa peneliti dan sudah lengkap.

“Berkas sudah lengkap, namun secara administratif belum P21. Sekarang masih di buatkan P21 dakwaannya,” katanya, melansir dari timesindonesia.co.id, Rabu (14/4/2021).

Hal krusial apa yang menjadi petunjuk jaksa? Maelan mengatakan, seputar kelengkapan alat bukti. “Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan,” ungkapnya.

Ada 21 orang saksi pada kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan. Sebagian akan didatangkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan. “Nanti yang akan didatangkan ke pengadilan negeri saksi dan para ahli,” terangnya.

Apakah ada tersangka lain?. Pihaknya akan melihat perkembangan di pengadilan nanti. “Apakah menyangkut nama orang lagi selain HS itu. Nanti pembuktiannya di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga : Kejari Pamekasan Akan Dalami Keterangan Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen KCM

Baca Juga : Pemalsuan Dokumen KCM, Kuasa Hukum: Usut Semua yang Terlibat

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian .

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat dan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM,” ungkap Abdul Bari.

Sebelumnya, Sutrisno selaku kuasa hukum KCM mengungkapkan, dirinya belum mendapatkan info mengenai pelimpahan berkas dugaan pemalsuan dokumen KCM ke kejaksaan negeri Pamekasan.

“Saya belum dapat informasi dari penyidik Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan,”ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Senin (12/04/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara normatif mengenai penerapan pasal 263 KUHP menurut penjelasan dalam KUHP sebenarnya pihak-pihak yang tidak mengetahui menyangkut pembuatan dokumen tidak dapat dihukum.

“Sepengetahuan saya untuk pembuatan dokumen tersebut bukan dilakukan oleh pihak KCM termasuk asal usul dokumen atau gambar tersebut bukan berasal dari KCM,” imbuhnya.

TIMES Indonesia berusaha mengonfirmasi Mulya Djayagraha, selaku Owner KCM Pamekasan, tidak pernah diangkat dan ketika coba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca saja.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno selaku kuasa hukum KCM mengungkapkan, bahwa dirinya belum mendapatkan info mengenai pelimpahan berkas dugaan pemalsuan dokumen KCM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Saya belum dapat informasi dari penyidik Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ungkapnya, Senin (12/04/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara normatif mengenai penerapan pasal 263 KUHP menurut penjelasan dalam KUHP sebenarnya pihak-pihak yang tidak mengetahui menyangkut pembuatan dokumen tidak dapat dihukum.

“Sepengetahuan saya untuk pembuatan dokumen tersebut bukan dilakukan oleh pihak KCM termasuk asal usul dokumen atau gambar tersebut bukan berasal dari KCM,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM di Kabupaten Pamekasan. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.