BNPB Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020

Avatar of PortalMadura.com
BNPB Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020
Ist.

PortalMadura.Com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana () memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona () di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB yang ditandatangani pada 29 Februari 2020.

“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” bunyi surat tersebut.

Surat itu juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa darurat bencana berarti biaya yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. Dana siap pakai BNPB berkisar Rp 4 triliun per tahun.

Sejauh ini, pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Pemerintah juga telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Gugus tugas bertanggung jawab mempercepat penanganan Covid-19 antara pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga.

Hingga Senin sore, Indonesia telah mengonfirmasi 134 kasus positif Covid-19 di mana lima orang di antaranya meninggal dan delapan orang dinyatakan sembuh.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.