Bolehkah Batalkan Puasa Saat Suami Ajak Istri Bercinta?

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Batalkan Puasa Saat Suami Ajak Istri Bercinta
Ilustrasi (Dream)

PortalMadura.Com – Sebagian umat Muslim mungkin sudah mengetahui bahwa menolak ajakan suami untuk berhubungan intim merupakan suatu hal yang fatal dilakukan. Karena, salah satu kewajiban istri yaitu melayani suami dengan baik.

Tapi, bagaimana jika istri menolak saat sedang puasa, bolehkah membatalkannya?. Dalam hal ini yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah puasa apa yang sedang dikerjakan, sunah atau wajib (Ramadan).

Jika sedang melaksanakan puasa Ramadan, maka tidak diperbolehkan membatalkannya. Jika puasa sunah, maka istri diperbolehkan membatalkan puasanya. Dan konteks ini bukanlah termasuk merusak amal kebajikan dengan melakukan amalan-amalan maksiat.

Rasulullah bersabda: “Jika kalian mencampuri istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Rasulullah SAW menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “Jawab para sahabat: “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi: “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!” (HR. Muslim, Ahmad dan Nasa’i).

Baca Juga : Istri Menolak Ajakan Bercinta Suami Ketika Capek, Dilaknatkah?

Rasulullah bersabda, “Apabila seorang istri telah mendirikan salat lima waktu dan berpuasa bulan Ramadan dan memelihara kehormatannya dan mentaati suaminya, maka diucapkan kepadanya: Masuklah surga dari pintu surga mana saja yang kamu kehendaki” (HR. Ahmad dan Thabrani).

Dan perihal membatalkan puasa sunah lantaran permintaan suami untuk bercinta sebagaimana hadis Rasulullah yang menjelaskan perlunya izin bagi seorang istri untuk berpuasa sunah. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita melakukan puasa (sunah) sedang suaminya berada di rumah (tidak dalam keadaan musafir), (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.