PortalMadura.Com – Pola hidup masyarakat di zaman sekarang ini, sepertinya juga berpengaruh dengan cara berpuasa setiap orang. Seperti alasan seseorang karena diet atau tidak ada waktu sebab ingin cukup istirahat, membuat sebagian dari mereka melaksanakan sahur pada malam hari atau paling tidak sebelum jam 12 malam, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?.
Padahal, sesungguhnya Islam menganjurkan untuk mengakhirkan makan sahur jelang imsak. Hal ini tidak lain supaya lebih kuat dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa. Lalu, apakah dengan cara sahur sebelum jam 12 tersebut akan menghilangkan kesunahan puasa?. Sementara bukankah umat Islam yang menjalankan puasa dianjurkan mencari pahala sebanyak-banyaknya serta rida-Nya?.
Menanggapi hal ini, dalam Kitab Ibrahim al Bajuri jilid 2 halaman 293 disebutkan, tidak akan mendapatkan sunah sahur karena waktu sahur dimulai pertengahan malam hingga mendekati waktu Subuh.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Rasulullah juga pernah bersabda: “Umatku selalu di dalam kebaikan selama mereka bersegera berbuka puasa dan mengakhiri makan sahurnya” (HR. Ahmad).
Untuk lebih detilnya lagi, waktu sahur yang tepat adalah antara separuh malam (jam 12 malam) hingga terbitnya fajar. Namun, tidak berdosa pula orang yang tidak sengaja melewatkan sahur, asalkan niat dan meneruskan puasanya. Perlu diketahui, yang termasuk dosa besar adalah membatalkan puasa karena alasan yang tidak dibenarkan. Wallahu A'lam. (okezone.com/Salimah)