Bolehkah Tidak Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Tidak Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Ilustrasi (celebrities.id)

PortalMadura.Com – Sebagaimana diketahui, menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua hijriah, dekat dengan puasa Ramadan. Pada saat itu biasanya umat Muslim menunaikan zakatnya kepada orang yang dianggap memenuhi syarat penerima zakat.

Tapi, bagaimana jika suatu ketika tidak bisa membayar zakat fitrah atau dengan sengaja tidak membayarnya, apakah boleh?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Kamis (28/4/2022) dari laman Okezone.com:

Zakat merupakan suatu kewajiban dan bagian dari Rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma' (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini dijelaskan berulang dalam berbagai ayat Alquran sampai sebanyak 32 kali.

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan hukum orang yang enggan menunaikan zakat terbagi menjadi dua golongan, yakni:

Orang yang Mengingkari Kewajiban Zakat

Sudah dipahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma') bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Sebab, ini adalah perkara ma'lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Syarh Muslim, 1: 205)

Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.” (Fathul Bari, 3: 262)

Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Akibat Bakhil dan Pelit

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah: 34–35)

Di dalam beberapa hadis disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR Muslim nomor 987)

Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Kakbah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka'bah'. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?'” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا

Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.” (HR Bukhari nomor 6638, Muslim 990, dan Ahmad 5: 169)

Demikian penjelasan mengenai hukum tidak membayar zakat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.