Desa di Sumenep Bisa Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap Ketiga

Avatar of PortalMadura.Com
Desa di Sumenep Bisa Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap Ketiga
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep Ach. Masuni (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 330 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah bisa mengajukan pencairan (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga pada tahun 2018 ini.

“Saat ini desa sudah bisa mengajukan pencairan DD dan ADD tahap ketiga. Tapi belum ada yang mengajukan,” kata , Ach. Masuni, Selasa (4/9/2018).

Menurut mantan kepala Dinas Pendidikan ini, salah satu syarat pencairan DD dan ADD tahap ketiga adalah desa harus menyetor Surat Pertanggungjawaban (SPj) DD dan ADD tahap pertama dan kedua.

“SPj realisasi tahap pertama dan kedua itu menjadi syarat pencairan DD dan ADD tahap ketiga. Jika desa tidak menyetorkan SPj itu, dana untuk desa itu tidak bisa dicairkan,” ucapnya.

Lebih lanjut Masuni memaparkan, untuk pencairan DD dan ADD tahap pertama adalah desa harus menyetorkan SPj realisasi DD dan ADD tahun 2017. Sedangkan pencairan tahap kedua, desa harus menyetorkan APBDes tahun 2018.

“Desa diharapkan tertib administrasi dalam perealisasian keuangan desa seperti DD dan ADD. Sebab, dana yang dikucurkan ke desa langsung itu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di pedesaan,” tegasnya.

Total anggaran DD untuk kabupaten Sumenep pada tahun 2018 sebesar Rp 278 miliar dan ADD Rp 123 miliar. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.