PortalMadura.Com, Sumenep – Oknom wartawan salah satu media mingguan, AH (39) warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi saat asyik bermain judi “Bantingan” di dalam rumah Eksan, Dusun Karang, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yakni IL (46), pekerjaan PNS Guru SDN Beraji, warga Dusun Katuja, Desa Beraji Kecamatan Gapura, Sumenep, HF, (47) pekerjaan swasta, warga Jl. Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep dan IS (50) pekerjaan swasta, warga Jl. Pahlawan No 6 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
“Barang bukti yang kami amankan bersama 4 tersangka yakni bedak baby merk Cussons, uang tunai Rp.1.701.000, 2 Buah korek api, 2 buah uang logam pecahan 500, 12 biji batang korek api yang sudah tersulut, dan 1 buah kaleng bekas roti,” urai Iptu I Gede Pranata Wiguna, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Senin (22/12/2014).
Ditempat kejadian perkara (TKP) lain, jajaran Resmob Polres Sumenep juga meringkus dua tersangkan judi yakni di salah satu gardu pinggir sungai Dusun Kolah Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Dua orang itu, AW (34) pekerjaan swasta, warga Dusun Roksorok Desa Kebundadap, Timur Kecamatan Saronggi, Sumenep, dan AP (28), pekerjaan swasta, warga Dusun Timur Leke, Desa Saroka Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Dari penangkapan dua tersangka judi di Saronggi itu, kami amankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.485.000,” katanya.
Keenam tersangka yang sedang meringkuk di balik jeruji besi Polres tersebut terbukti melanggar pasal 303 KUHP. “Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tukasnya. (arif/htn)