Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Sumenep Masuk PPKM Level 3, Artinya Begini

Avatar of PortalMadura.com
Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Sumenep Masuk PPKM Level 3, Artinya Begini
dok. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Berdasarkan indikatornya, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk kategori level 3.

“Sumenep level tiga,” terang Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Senin (26/7/2021).

Hal tersebut seiring dengan per panjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat hingga 2 Agustus 2021.

Disebutkan, PPKM level 3 itu, bila jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Apa saja yang dilarang dan yang boleh dilakukan oleh masyarakat?

R. Abd. Rahman Riadi menjelaskan, berdasarkan SE Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM, bahwa level 3 memiliki perbedaan point dengan sebelumnya. Point itu, kata dia, berada pada resepsi pernikahan dan tempat ibadah.

Resepsi pernikahan yang awalnya dilarang, saat ini diperbolehkan dengan jumlah undangan maksimal 20 orang.

Sedangkan tempat ibadah yang semula tidak dibuka secara umum, saat ini sudah diperbolehkan dengan syarat jumlah maksimal 25 persen.

”Untuk point yang lain masih tetap tidak diperbolehkan untuk dilakukan,” tegas Rahman sapaan akrab R. Abd. Rahman Riadi.

Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri akan menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini, kata dia, draft telah masuk kepada bupati.

“Inmendagri itu baru turun kemarin. Tindaklanjutnya, akan ada SE Bupati Sumenep,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.