PortalMadura.Com, Sumenep – Sebut saja, Melati (13) nama samaran, warga Desa Suka Jeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus melayani nafsu teman facebooknya yang baru dikenal dua bulan lalu.
Korban yang masih duduk di kelas VI SD itu, juga sempat disekap di sebuah rumah kosong selama dua hari oleh pelaku, Samsul (25), yang masih satu desa dengan korban. Melati yang masih bau kecur itu, tidak dapat berbuat banyak. Ancaman pun menjadi jurus untuk merenggut keperawanan korban.
“Kami telah menangkap pelaku perkosaan pada anak dibawah umur, saat ini pelakunya sudah kami amankan,” terang Kapolsek Masalembu, AKP Murjito, melalui telepon Senin malam (17/11/2014).
Penangkapan dilakukan oleh petugas atas dasar laporan dari orang tua korban. Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan pada orang tuanya atas peristiwa yang dialami selama disekap dua hari oleh pelaku. Selama dua hari, korban tetap mendapat suplai makanan dari pelaku.
Niat jahat pelaku, sudah muncul sejak hari pertama diajak ke rumah kosong. Namun, korban tetap menolak, sehingga korban disekap. Pada hari kedua, tetap menolak ajakan bejat pelaku, namun pelaku sudah habis kesabarannya, sehingga masa depan korban diembat.
Dengan kondisi ketakutan dan rasa sakit yang dialami korban. Pelaku masih tega menyuruh korban pulang sendirian ke rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas Polsek Masalembu juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban dan pelaku, celana dalam, dan bra milik korban.
“Pelaku bakal dijerat undang-undang perlindungan anak No. 22 tahun 2003, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkasnya.(dein/htn)