PortalMadura.Com – Polisi meringkus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Djoko dijemput polisi di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.
“Iya (akan dijemput). Saya mau ke bandara menjemput,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Polisi pada malam ini juga telah menetapkan pengacara Djoko, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu dengan Korps Bhayangkara.
Polisi menjerat Anita dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 223 KUHP dalam kasus ini.
Sebelumnya, Anita telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Djoko Tjandra sebelumnya sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum meski berstatus sebagai buronan.
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kantor Lurah Grogol Selatan.
Dia kemudian mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 yang digunakan Djoko selama bepergian di Indonesia.
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 setelah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.(*)