PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi B DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan pengembangan Water Park Sumekar (WPS) di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
“Pengembangan pembangunan WPS itu tidak mengantongi ijin, maka komisi B akan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian pembangunan,” kata Nurus Salam, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Kamis (15/1/2015).
Meskipun WPS salah aset wisata di Kabupaten Sumenep, sambungnya, harus tetap mengikuti aturan hukum, bukan serta merta langsung melakukan pembangunan tanpa mengurus ijin terlebih dahulu.
” WPS harus mengurus ijin dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, karena tidak hidup di tengah belantara, melainkan hidup di negara yang memiliki aturan hukum,” tandasnya.(Roni/htn)