Edarkan Sabu, Residivis Curanmor Diciduk BNNK Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Tersangka R (BNNK Sumenep)
Tersangka R (BNNK Sumenep)

PortalMadura.Com, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial R (38) warga Dusun Lengkong Daya, Desa Baragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Tersangka R juga tercatat sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumenep.

“Pengungkapan kasus sabu-sabu dengan tersangka R ini berkat pengaduan masyarakat (dumas),” terang Kasubag Umum , Wahyu Purnomo, Jumat (4/9/2020).

Dari dumas itulah, pihak BNN Kabupaten Sumenep melakukan pengintaian aktivitas tersangka cukup lama untuk memastikan kebenarannya.

Akhirnya, personel BNNK Sumenep berhasil meringkus tersangka R di sebuah rumah kosong atau berjerak sekitar 20 meter dari rumah pribadinya.

“Di rumah kosong itu kami temukan barang bukti sabu 0,37 gram di lantai. Barang bukti diakui milik tersangka,” jelasnya.

Dalam pengembangan penyidikan, tersangka mengaku memiliki barang bukti lain sebanyak 10 gram yang disembunyikan di pohon bonsai cemara.

Personel BNNK Sumenep yang juga ada unsur Polri bergerak cepat sambil melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk mencari barang bukti dimaksud.

“Setelah melakukan pencarian barang bukti yang disebutkan tersangka itu, ternyata tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.

Wahyu Purnomo @portalmadura.com
Wahyu Purnomo @portalmadura.com

Tersangka Reaktif Covid-19

Wahyu Purnomo menyebutkan, tersangka R juga reaktif dari hasil rapid test sehingga untuk dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep mendapatkan kendala.

“Dua kali reaktif. Baru ketiga kalinya non reaktif sehingga baru bisa dititipkan di Rutan,” terangnya.

Selama reaktif, tersangka R dilakukan isolasi sesuai dengan protokol Covid-19 di Kantor BNNK Sumenep, di Jl. Seludang, Sumenep.

“Ini kan butuh waktu selama proses, makanya tidak kami langsung disampaikan kepada media,” terangnya.

Menurut dia, selama masa penanganan kasus narkotika di tengah pandemi Covid-19, juga bersamaan dengan hari libur.

“Proses penanganan kasus ini memang butuh waktu. Situasi Covid-19 berbeda dengan sebelumnya. Kami juga bertepatan dengan hari libur,” katanya.

Pihaknya menepis jika kasus penanganan tersangka R tidak transparan. Ia mengaku bekerja sesuai dengan prosedur dan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Tersangka R diciduk di rumah kosong, Desa Baragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep.(*)

Tonton Juga Video BNN Kabupaten Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-sabu

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.