Hari Perdana Masuk Kerja, Bupati Sumenep Sidak Pekerjaan Proyek

Avatar of PortalMadura.com
Hari Perdana Masuk Kerja, Bupati Sumenep Sidak Pekerjaan Proyek
Bupati Sumenep Sidak Pekerjaan Proyek (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Di hari pertama masuk kerja tahun 2019, , Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, langsung meninjau tiga titik pekerjaan di lingkungan Pemkab setempat.

“Tadi, setelah apel pagi pak Bupati langsung meninjau tiga titik pekerjaan proyek. Ini dilakukan untuk memastikan persentase pekerjaannya,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Sumenep, Abd Kadir, Rabu (2/1/2019).

Dua titik yang ditinjau itu berada di kawasan Kantor Bupati dengan nomenklatur pembangunan fisik kawasan Pemkab terpadu Kabupaten Sumenep senilai Rp 4,6 miliar lebih (belakang kantor Bupati, red), dikerjakan oleh PT Inneco Wira Sakti Hutama dan pembangunan jalan poros dan tugu masuk kantor Pemkab Sumenep (sisi timur kantor Bupati, red) senilai Rp 1 miliar lebih, dikerjakan oleh PT Duta Kulawangsa Raharja.

“Sedangkan satu titik lainnya berada di lingkungan Rumah Sakit Daerah Moh Anwar. Jadi total ada tiga titik yang ditinjau pak bupati,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menyatakan, pembangunan kawasan Pemkab terpadu ini guna meningkatkan pelayanan publik. Sebab, selama ini pelayanan sedikit terkendala lantaran jarak antara kantor ke kantor lain relatif terpisah jauh.

“Dengan pembangunan kawasan Pemkab terpadu ini nantinya pelayanan masyarakat lebih meningkat dan masyarakat tidak bingung harus mendatangi kantor yang jaraknya berjauhan,” jelas Bupati.

Pembangunan kawasan Pemkab terpadu ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 23 miliar. Namun, untuk tahun 2018, dianggarkan di APBD baru sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan kekurangannya dianggarkan di tahun 2019. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.